Wanita mukminah adalah mutiara yang
tersimpan dan terjaga dengan baik. Tangan orang yang usil tidak mungkin mampu
menjamahnya dan mata orang yang berbuat kerusakan tidak mungkin mampu menggapai
keelokannya. Ia selalu terjaga dari perbuatan yang sia-sia di tempat
perlindungan yang kokoh dan benteng yang kuat.
Salah satu bentuk penghormatan yang paling agung
terhadap wanita adalah apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya agar mengenakan
hijab syar’I yang justru menambah dirinya semakin sopan, anggun, bersih dan
suci. Hijab akan menghalanginya dari gangguan orang-orang yang sakit hatinya,
menjaganya dari serangan manusia berperilaku serigala yang selalu mengintai di
sekitarnya untuk mendapatkan sesuatu yang paling berharga darinya.
Seorang wanita yang meremehkan syariat
Allah ini (memakai hijab), berarti telah melakukan dosa besar berkaitan dengan
hak dirinya maupun hak masyarakat disekitarnya. Sebab, jika syari’at ini tidak
ada, pasti hawa nafsu akan semakin bergejolak, kerusakan akan semakin tersebar
dan akan banyak lelaki yang terjerumus ke dalam kerusakan.
Allah SWT berfirman :
“Dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang dahulu,
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (Q.S. Al-Ahzab (33): 33)